Ini Fokus Kebijakan dan Program Badan PPSDMP Kementan di Tahun 2017

By Admin


nusakini.com - Berdasarkan agenda Rapat Kerja Nasional Kementan yang memuat hal-hal berupa: upaya percepatan swasembada pangan, operasionalisasi konsep integrasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran untuk percepatan pencapaian swasembada pangan dan peningkatan produksi komoditas strategis, serta pelaksanaan program sesuai dengan sasaran dan aturan yang berlaku, maka Badan PPSDMP mengambil langkah konkrit guna pencapaian program dimaksud melalui Fokus program dan kegiatan kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan yang dilakukan di lokasi sentra pangan (kawasan pertanian), di lokasi perbatasan (terluar), tertinggal, terisolir, dengan mengoptimalkan peran Penyuluh Pertanian dan Pelatihan di BPP dan P4S.

Hal ini disampaikan Kepala Badan PPSDMP Kementan Ir. Pending Dadih Permana pada Rakernas Kementan di Jakarta, Rabu/Kamis (4-5/1/2017)

Menurut Pending, kebijakan Badan PPSDMP tahun 2017 setelah diterbitkannya UU 23 tahun 2014, Permentan 40 tahun 2016 , serta Permentan 43 tahun 2016 dititikberatkan pada:

Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian fokus pada Pemberdayaan Balai Penyuluhan Pertanian sebagai basis operasional para Penyuluh serta Sumber data, informasi dan sumber Teknologi bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

Sistem Penyelenggaraan Pelatihan, difokuskan pada peningkatan pelayanan pelatihan kepada Aparatur Pertanian/Penyuluh, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha, sertifikasi profesi dan kelembagaan Diklat;

Penyelenggaraan Pendidikan Pertanian, fokus pada rekruitmen siswa dan mahasiswa dgn pendekatan beasiswa, serta Penumbuhan Wirausaha Muda Pertanian dalam rangka Regenerasi Pertanian .  

 

  Terkait Program Aksi, di tahun 2017 Badan PPSDMP mempunyai 2 (dua) Program Aksi yaitu: (1) Program Aksi Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu (GPPT) yang merupakan program aksi lanjutan; dan (2) Program Aksi Gerakan Regenerasi Petani/SDM Pertanian yang baru diluncurkan pada tahun 2017 ini. 

Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu masih terus ditindaklanjuti dengan titik berat tetap pada Balai Penyuluhan Pertanian. Dengan demikian, Dosen, Widyaiswara dan Penyuluh tetap harus melakukan pengawalan dan pendampingan, adapun dosen dan widyaiswara sebagai Liaison Officer (LO) Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu pada wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan PPSDMP Nomor: 09/KPA/J/01/16. Tertib pelaporan pelaksanaan GPPT harus ditingkatkan, meskipun terjadi transisi kelembagaan penyuluhan.

Terkait Program Aksi Regenerasi Petani/SDM Pertanian, dimaksudkan untuk mencari bibit-bibit petani muda yang tidak hanya menguasai teknologi pertanian, namun juga memiliki kompetensi dibidang informasi pertanian.

Salah satu titik lemah pertanian kita adalah sulitnya mempertahankan kualitas produksi dan memasarkan produk-produk hingga keluar negeri. Disisi lian, lahan pertanian semakin berkurang, dan petani pun semakin berkurang.

Untuk itu, Gerakan Regenerasi Petani/SDM Pertanian ini harus disikapi dengan baik dan dikerjakan dengan fokus agar progam aksi ini betul-betul dapat melahirkan petani muda yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, sehingga pertanian menjadi profesi bagi para petani.

Guna percepatan penumbuhan petani muda, maka Badan PPSDMP mengambil langkah konkrit untuk semua unit kerja lingkup Badan PPSDMP dapat bahu membahu menghasilkan petani muda yang mau bergerak/berusahatani mulai dari hulu hingga hilir.

Khusus untuk Penyuluhan Pertanian, diminta setiap penyuluh dapat melahirkan minimal 5 orang petani muda yang dibimbing secara intensif di Balai Penyuluhan Pertanian;

Bagi Pelatihan Pertanian, kembali menghidupkan peluang-peluang kerjasama seperti magang, study banding atau kegiatan lain yang mampu mendorong generasi muda peduli terhadap pertanian dan meningkat kompetensinya;

Bagi Pendidikan Pertanian, selain dukungan beasiswa terhadap peminat pendidikan pertanian, juga untuk diteruskan keberlanjutan Program Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian, serta mencari alternatif baru guna mendorong percepatan tumbuhnya generasi petani baru;

Secara khusus, hal-hal perlu diperhatikan dari masing-masing unit kerja lingkup Badan PPSDMP adalah sebagai berikut: 

Bagi Penyuluhan Pertanian:

Sistem Penyuluhan Pertanian harus tetap berjalan, meskipun pada saat ini masih terjadi transisi kelembagaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun fungsi penyuluhan sudah terakomodasi dalam urusan bidang pertanian

Kelembagaan penyuluhan kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian) harus diperkuat dan tidak dialihfungsikan atau merombaknya, dikarenakan sebagai basis operasional para penyuluh dan sumber data, informasi serta teknologi bagi pelaku utama dan pelaku usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Menteri Pertanian tanggal 21 Desember 2016, Nomor 186/HK.110/M/12/2016.

Terbatasnya sumberdaya penyuluh, maka penggunaan cyber extension dapat dioptimalkan dalam penyebaran informasi pertanian sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga penyuluh. Penyuluh swadaya dan swasta juga harus dioptimalkan.

Untuk mendukung kinerja penyuluh pertanian, maka sarana prasarana penyuluhan dan SDM Penyuluh Pertanian di provinsi, kab/kota dan kecamatan tidak dialihfungsikan dan dialihtugaskan. Jika terjadi alih tugas, agar tidak sampai mengganggu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.  

Pemanfaatan media elektronik (TV) untuk meningkatkan opini publik, diseminasi teknologi dan penumbuhan minat generasi muda terhadap sektor pertanian.

Pengelolaan kegiatan dan anggaran penyuluhan tetap dilaksanakan oleh pelaksana Satker Dana Dekonsentrasi yang ada pada saat ini dan Pemerintah Daerah agar tetap mengalokasikan anggaran penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan, melalui APBD.

Bagi Pendidikan Pertanian:, agar memperkuat monitoring, supervisi terhadap program PWMP

Memperkuat data base peserta PWMP kedalam kategori penumbuhan, pengembangan, pemantapan, dan kemandirian, serta perkembangan jenis dan skala usaha.

Bagi Pelatihan Pertanian:

Memperkuat jejaring kerjasama dengan Pemda maupun swasta, baik dalam maupun luar negeri dalam memperkuat pelatihan berbasis kompetensi yang tersertifikasi.

Fokus merancang pelatihan guna peningkatan kapasitas penyuluh mendukung GPPT secara tematik.(p/mk)